Jokowi Tak Hadir di Sidang Ijazah, Kuasa Hukum: Sudah Beri Kuasa

 

(Sumber : Kompas.com)

Tinta Digital – Sidang mediasi perdana atas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, Presiden Joko Widodo tidak menghadiri langsung proses mediasi tersebut dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya. Ketidakhadiran ini menuai sorotan dan kekecewaan dari pihak penggugat yang menilai hal tersebut sebagai bentuk kurangnya itikad baik.

‎Gugatan ini merupakan bagian dari perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Taufiq menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya. Dalam gugatan ini, Taufiq menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah asli yang menjadi polemik sejak beberapa waktu terakhir.

‎Mediasi Tanpa Kesepakatan

‎Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut terbuka untuk umum dan menarik perhatian banyak masyarakat yang hadir langsung ke ruang sidang. Proses mediasi kali ini difokuskan pada pembahasan resume dari pihak penggugat. Dalam resume tersebut, penggugat menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi Presiden dalam membuktikan keabsahan ijazahnya.

‎Namun demikian, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak tuntutan tersebut. Menurutnya, penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk meminta Presiden menunjukkan dokumen pribadinya kepada publik.

‎"Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat. Setelah mengetahui, saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," ujar Irpan saat ditemui di PN Solo.

Jokowi Dianggap Tak Beritikad Baik

‎Muhammad Taufiq mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Jokowi. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut mencerminkan sikap tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mediasi.
‎"Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik," tegas Taufiq. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui keabsahan pendidikan seorang Presiden, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan publik.
‎Taufiq juga mengatakan akan memberikan ucapan selamat melalui iklan jika Jokowi benar-benar menunjukkan ijazah aslinya. Namun, ia mempertanyakan keabsahan proses jika ijazah tersebut hanya diperlihatkan oleh kuasa hukum tanpa boleh didokumentasikan.
‎"Kalau diwakili kuasa hukumnya, ini ijazah, tapi tidak boleh difoto, tidak boleh didokumentasi, saya katakan ini bukan persidangan," tambahnya.

‎Kuasa Hukum Jokowi Beri Penjelasan

‎Sebaliknya, kuasa hukum Jokowi menilai bahwa pihaknya telah mengikuti proses hukum secara sah dan tertib. Jokowi memberikan dua surat kuasa resmi untuk perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt (wanprestasi mobil Esemka) dan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt (dugaan ijazah palsu).

‎"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus," kata Irpan menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya, Kamis (24/4/2025).

‎Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk menghindar atau tidak memiliki niat baik. "Kalau beliau telah memberikan kuasa secara sah kepada kami, tentu itu menunjukkan bahwa proses hukum tetap dihormati oleh beliau," ujarnya.

Mediator Harapkan Kehadiran Jokowi di Sidang Selanjutnya

‎Dalam kesempatan yang sama, hakim mediator Adi Sulistiyono yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, mengungkapkan harapannya agar Presiden Joko Widodo dapat hadir langsung dalam mediasi mendatang yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025.

‎"Sebagai mediator, kami berharap beliau bisa hadir, minimal secara daring, kecuali memang ada kondisi yang membenarkan ketidakhadirannya seperti tinggal di luar negeri atau sedang sakit keras," kata Adi. ‎Ia menjelaskan bahwa dalam sidang mediasi, kehadiran pribadi pihak tergugat dapat memperlancar proses penyelesaian sengketa dan membuka ruang dialog yang lebih substantif.

Dua Perkara Serentak, Satu Ruang Sidang

Menariknya, dalam hari yang sama, PN Solo juga menyidangkan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt mengenai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka. Penggugatnya adalah Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Jebres, Kota Solo. Dalam gugatan itu, Jokowi kembali didudukkan sebagai tergugat pertama, bersama dengan Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat lainnya.

‎Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyatakan bahwa meski sidang dua perkara dijadwalkan di hari yang sama, pelaksanaannya dilakukan bergiliran dan menyesuaikan kehadiran pihak-pihak terkait.

Publik Menanti Transparansi

‎Isu dugaan ijazah palsu ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Munculnya kelompok masyarakat seperti TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu) menunjukkan betapa seriusnya sebagian masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik dari para pemimpin bangsa.

‎Sebagian pihak berpendapat bahwa penyelesaian perkara ini secara terbuka akan menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya. Apalagi, keterbukaan data dan dokumen pribadi yang menyangkut kelayakan seseorang menduduki jabatan publik telah menjadi sorotan utama dalam demokrasi modern.

Ingin selalu update dengan berita terbaru dari kami? Pantau terus blog ataupun media sosial Tinta Digital!

Komentar

Postingan Populer