Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Viral, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Pornografi

(Sumber: Bareskrim Polri)

  Tinta Digital - Pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila, pornografi, serta eksploitasi anak di grup Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Penangkapan keenam tersangka dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Mereka diketahui merupakan admin dan anggota aktif dalam dua grup media sosial tersebut.

Dalam konferensi pers pada Rabu (21/05), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa para penyidik juga telah berhasil mengidentifikasi sejumlah korban, termasuk anak-anak dan perempuan dewasa, yang menjadi sasaran kejahatan para tersangka.

Sebelumnya, sejumlah lembaga pemerhati anak mendesak aparat segera menindak akun grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang memiliki puluhan ribu anggota. Grup tersebut, bersama sekitar 30 situs serupa, telah dihapus oleh perusahaan induk META.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menilai bahwa konten yang tersebar di grup itu melanggar hak anak dan norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan para pelaku diharapkan dapat membantu upaya pelacakan terhadap anak-anak korban dan segera memisahkan mereka dari orang tua yang terlibat.

Adapun identitas keenam tersangka yang telah ditangkap adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Brigjen Himawan menyebut MR sebagai admin utama grup ‘Fantasi Sedarah’ yang dibentuk sejak Agustus 2024 dengan tujuan berbagi konten untuk kepuasan pribadi. Dari ponsel MR, ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi.

Tersangka DK diketahui aktif menjual konten pornografi anak di grup tersebut, dengan tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten berupa video maupun foto. Sementara itu, MS, yang juga anggota aktif, disebut membuat sendiri video asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya.

MJ, yang juga merupakan buronan dalam kasus serupa di Bengkulu, membuat dan menyimpan video asusila bersama korban. Dari pengungkapan ini, diketahui setidaknya ada empat anak yang menjadi korban.

Tersangka MA terlibat dalam mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak di grup ‘Fantasi Sedarah’. Sedangkan KA adalah anggota grup Facebook 'Suka Duka' yang juga mengunggah ulang konten serupa.

Keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2, Pasal 31 Jo Pasal 5, serta Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E, dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk terhadap grup-grup Facebook lain yang diduga menjadi sarana berbagi konten serupa. Penelusuran lebih dalam masih dilakukan terhadap jaringan distribusi konten pornografi dan eksploitasi anak ini.

Ingin selalu update dengan berita terbaru dari kami? Pantau terus blog dan media sosial dari Tinta Digital!

Penulis: Kalyca Ninda

Komentar

Postingan Populer