Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Palsu Dihentikan
Tinta Digital — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah ini sempat menarik perhatian publik dan menimbulkan polemik di ruang media sosial serta perdebatan politik. Tuduhan ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua TPUA, Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dan kemudian ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidik telah menunaikan kewajibannya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, namun tidak ditemukan bukti peristiwa pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menyimpulkan tidak ditemukan perbuatan pidana. Maka, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Proses Verifikasi dan Uji Forensik
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap dokumen ijazah milik Jokowi, termasuk ijazah SMA dan ijazah Sarjana Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan ini dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi administratif, pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, dan pengujian laboratorium forensik terhadap dokumen fisik.
Dalam proses uji laboratorium tersebut, penyidik memeriksa elemen-elemen seperti bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor pada ijazah tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dokumen yang diperiksa identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
“Dari peneliti laboratorium forensik, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani.
Salah satu poin penting dalam penyelidikan adalah dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dan NIM 1681KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen tersebut telah diuji dan dinyatakan autentik, bahkan dibandingkan dengan tiga sampel ijazah milik rekan kuliah Jokowi di masa yang sama.
Pemeriksaan Langsung Jokowi dan Klarifikasi Publik
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Jokowi secara langsung memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim pada Selasa, 20 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jokowi menyebut bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, dirinya dicecar 22 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan latar belakang pendidikan formalnya dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dan kegiatan saya semasa mahasiswa,” ujar Jokowi usai pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Jokowi, yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan, sebelumnya juga telah menyerahkan dokumen ijazah asli SMA dan sarjana kepada Bareskrim. Yakup menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini sebagai bentuk komitmen Jokowi untuk terbuka dan kooperatif dalam menjawab aduan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Kontroversi Digitalisasi Skripsi
Salah satu aspek yang turut menjadi perdebatan dalam kasus ini adalah mengenai digitalisasi skripsi Jokowi yang baru dilakukan oleh UGM pada tahun 2019, padahal Jokowi telah lulus dari UGM sejak 1985. Isu ini sempat memicu spekulasi di kalangan publik mengenai keabsahan skripsi tersebut.
Djuhandhani menjelaskan bahwa proses digitalisasi tersebut merupakan inisiatif internal UGM dan dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap alumninya yang menjabat sebagai Presiden RI.
“Digitalisasi skripsi tersebut dilakukan oleh admin kampus karena rasa bangga terhadap alumninya yang menjadi tokoh nasional. Saat itu, hanya skripsi Pak Jokowi yang diunggah ke sistem,” kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UGM baru memulai proses digitalisasi arsip skripsi alumninya sejak tahun 2010 dan hingga saat ini baru mencapai arsip tahun kelulusan 1990. Akses terhadap arsip digital juga dibatasi oleh kebijakan internal kampus.
Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs Masih Berlanjut
Setelah dinyatakan ijazah Jokowi asli, perhatian kini tertuju pada laporan balik yang diajukan oleh Jokowi terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan beberapa aktivis lainnya, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami percayakan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Metro. Kami di Bareskrim sebagai pembina teknis hanya akan berkoordinasi jika diperlukan,” kata Djuhandhani.
Kelompok Roy Suryo, termasuk Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia, mengadukan balik ke Komnas HAM pada 21 Mei 2025. Mereka menuding bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap mereka sebagai konsekuensi dari laporan Jokowi ke polisi.
“Kami mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami nilai dilakukan oleh saudara Joko Widodo melalui tindakan kriminalisasi terhadap pelapor,” ujar Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, saat berada di Komnas HAM.
Tanggapan Pengamat: Pembuktian Sudah Kuat
Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai bahwa metode pembuktian yang dilakukan oleh kepolisian, baik melalui pendekatan laboratorium forensik maupun penelusuran administratif kemahasiswaan Jokowi, sudah cukup untuk membuktikan keaslian ijazah sang mantan presiden. Menurutnya, langkah-langkah itu memperlihatkan bahwa tuduhan pemalsuan tidak berdasar secara hukum.
“Banyak perspektif yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian ijazah Jokowi, dan semua sudah dilakukan. Jadi, pembuktiannya tidak terkendala,” ujar Gumarang dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/5/2025).
Ia juga menilai bahwa meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi masih memiliki pengaruh kuat dalam politik nasional, berkat jaringan loyalis dan kekuatan simbolisnya sebagai mantan kepala negara.
Penutup: Polemik yang Diakhiri Fakta
Dengan hasil penyelidikan yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi, Bareskrim Polri berharap agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera mereda. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi penegasan hukum bahwa tudingan terhadap Jokowi tidak memiliki dasar yang kuat secara fakta dan bukti.
“Semoga hasil penyelidikan ini bisa menjawab polemik di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” pungkas Djuhandhani.
Ingin selalu update dengan berita terbaru dari kami? Pantau terus blog dan media sosial dari Tinta Digital!
Penulis : Rio Ferdinand



Komentar
Posting Komentar